SIANTAR
Adanya pengakuan atau “Nyanyian” AT (16) remaja yang tinggal di Tojai Lama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ari (21) pengedar narkotika jenis sabu yang tinggal di Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Hari Minggu (24/6/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi Pelaku AT membawa narkotika ke Siantar Hotel Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Minggu (24/6/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku AT diparkiran Siantar Hotel dan dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 paket di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.87 Gram. Diinterogasi, Pelaku AT mengaku sabu itu diperolehnya dari Pelaku Ari di Jalan Teratai tepatnya didepan Rafam Futsal.
Mendengar itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Ari didepan Rafam Futsal Jalan Teratai tersebut kemudian di dalam tas yang di pegangnya ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang berisi 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 5.12 Gram.
Diinterogasi, Pelaku Ari mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial KT. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial KT itu tidak berhasil ditemukan. Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua pelaku, AT dan Ari sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






