SIANTAR
Adanya pengakuan atau “Nyanyi” Reza (33) seorang kurir diKampung Bantan, Kecamatan Siantar Barat membuat Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar ikut meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara bernama Angga (33) pada Hari Jumat (19/6/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya malam itu Tim Opsnal meringkus Pelaku Reza sebagai kurir sabu Kampung Bantan, Kecamatan Siantar Barat di Halaman Parkiran Indomaret Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat kemudian di samping kaki kirinya ditemukamn barang bukti 1 paket sabu dengan bruto 1.02 Gram dan 1 unit Hanphone (HP) di kantung baju jaketnya.
Diinterogasi, Pelaku Reza mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Reza pengedar Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga,MSI langsung memperintahkan Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Tidak lama kemudian, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Reza diseputaran Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,04 Gram dan 1 unit HP, Diinterogasi, Pelaku Angga juga mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial AM. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial AM tidak berhasil ditemukan. Lalu kedua pelaku, Reza dan Angga beserta seluruh barang bukti diserahkan ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba.
“Kedua Pelaku, Reza dan Angga sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar ini kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya. SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






