SIMALUNGUN
Adanya pengakuan atau “nanyian” Pelaku JSP alias RJ (39) diduga kurir di Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun membuat Pelaku IS alias I (42) diduga Pengedar narkotika jenis sabu asal Dusun I, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabuptaen Deli Serdang ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Simalungun, Hari Jumat (26/2020).
Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Hari Jumat (26/6/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku JSP alias RJ di Perkebunan Jagung, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 kotak rokok merk Sampoerna berisi 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,39 gram dan 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu.
Tidak itu saja, Tim Opsnal didampingi Pangulu Setempat menggeledah rumah Pelaku RJ dan ditemukan barang bukti 10 unit mesin ketangkasan jenis Jackpot dalam kondisi mati atau tidak beroperasi. Adanya pengakuan Pelaku RJ itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Pelaku IS.
Lalu sore harinya, sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal berhasil berkomunikasi dengan Pelaku IS sehingga salah satu tim opsnal diperintahkan menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan sepakat transaksi didekat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Melihat target operasi (TO) sudah didepan mata, TIm Opsnal langsung keluar dari persembunyian dan berhasil menangkap Pelaku IS sedang mengendarai sepedamotor Vario warna hitam, BK 5325 AGJ. Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan Pelaku IS tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkotika meliankan menemukan 1 unit Hp merk oppo warna putih.
Begitupun Tim Opsnal tidak diam begitu saja melainkan melakukan pemeriksaan di sepedamotor dikendarai Pelaku IS kemudian di sayap belakang ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 32,44 gram.
Diinterogasi, Pelaku IS mengakui yang memberikan sabu kepada Pelaku RJ dan barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial PT yang berdomisili di daerah Tembung. Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, JSP alias RJ dan IS sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfimasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






