SIMALUNGUN
Suferi (33) pengedar narkotika jenis sabu yang tinggal di Dusun III Desa Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Hari Kamis (2/7/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku Suferi diringkus di Bengkel tambal ban Jalan Besar Perdagangan-Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah Bengkel Tambal Ban dipinggir di Jalan Besar Perdagangan – Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK memerintahkan Kasatres Narkoba dan Tim Opsnal berangkat melakukan penyelidikan. Sore harinya sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Suferi dengan barang bukti di tanah dekat nya duduk 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dan 1 kotak rokok berisi 9 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menggeledah rumah Pelaku Suferi dan kembali menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu. Diinterogasi Pelaku Suferi sehari harinya penjaga malam itu mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenal bernama panggilan PI di sekitar Gambus, Kabupaten Batubara.
Hanya saja saat dilakukan pencarian ternyata laki laki bernama panggilan PI itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Suferi dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba.
“Dari Pelaku Suferi itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,20 gram. Hingga saat ini Pelaku Suferi sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,SIK dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






