TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus bandar narkotika jenis sabu di Jalan Garuda Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berinisial ST (44) dirumahnya, Hari Sabtu (4/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH Hari Minggu (5/7/2020) mengatakan penangkapan Pelaku ST itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku ST sering melakukan transaksi narkotika Jenis sabu dirumahnya.
Selanjutnya, Zulfikar menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, Hari Sabtu (4/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Unit 2 dipimpin AIPTU NB.Harianja berhasil meringkus Pelaku ST didalam kamar rumahnya itu dan dihadapannya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 64,75 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,51 gram, Uang Rp840.000.
Kemudian 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone (Hp) merk nokia warna hitam, 2 bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong dan 1 buah Dompet warna putih. Diinterogasi Pelaku ST mengakui semua barang bukti itu miliknya sehingga Pelaku ST diamankan ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
#Pelaku ST sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,”kata Kasatres Narkoba itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





