SIANTAR
Kasus pencurian sepedamotor (curanmor) milik mantan anggota DPRD Kota Siantar Saut Hanaikan Simanjuntak (59) berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Siantar dan Polsek Siantar Barat, Hari Selasa (27/7/2020).
Tiga Pelaku berstatus mantan narapidana (napi) atau residivis yakni Jon Prianto Purba (24) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar, Kota Siantar status residivis baru 2 bulan keluar Lembaga Permasyarakatan (LP), Rikki Alberto Saragih (27) warga Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Residivis baru 6 bulan keluar LP dan Rudiansyah Lubis (42) warga Jalan Badak, Kp Semut Kota Tebing Tinggi status Residivis baru 6 bulan keluar LP.
Curanmor itu terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Hari Senin (22/6/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Siang itu korban memarkirkan sepedamotornya jenis Yamaha N Max BK 2200 WAK dijalan Merpati, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat tepatnya didepan rumah toko (ruko) nya kemudian korban masuk kedalam ruko nya tanpa mencabut kunci kontak sepedamotornya.
Sekitar 3 menit kemudian korban keluar dari dalam ruko nya itu dan terkejut tidak menemukan keberadaan sepedamotornya itu. Korban berusaha mencari disekitar ruko nya tetapi usaha korban sia sia karena tidak menemukan sepedamotornya itu.
Merasa sepedamotornya sudah hilang, siang itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat Nomor : LP/ 23/VI/ STR BARAT. Kapolsek Siantar barat IPTU Esron Siahaan, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba, SH menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya, setelah 14 hari dilakukan penyelidikan tepatnya Hari Selasa (27/7/2020) Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba bersama Tim Opsnal dan turut dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku, Jon Prianto Purba dan Rikki Alberto Saragih di Kota Siantar.
Tidak itu saja, atas pengakuan kedua pelaku itu Tim Opsnal gabungan juga berhasil meringkus Pelaku Rudiansyah Lubis di Kota Tebing Tinggi serta mengamankan barang bukti 1 Pasang Pakaian Celana dan Baju.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Kamis (9/7/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan.






