SIANTAR
Tepat hari Senin (6/7/2020) sekira pukul 19.45 Wib malam DPM alias Egy (17) warga Jalan Diponegoro Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tak berkutik ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba disalah satu warnet di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Pelaku Egy ditabngkap didasari Laporan Pengaduan Korban Rizki Uli Arafah Siregar dengan Nomor : LP / 31 / VI / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 12 Juni 2020. Dimana pada Hari Selasa (9/6/2020) siang sekira pukul 14.45 wib setelah makan siang diruangan tamu, korban menuju ke garasi rumahnya.
Lalu saat itu korban terkejut melihat sepeda merek Pacific warna hitam sudah tidak ada lagi. Korban pun membuka rekaman CCTV yang ada di rumahnya itu kemudian melihat Pelaku Egy sedang mengeluarkan sepeda dari dalam garasi rumahnya melalui tembok pagar samping rumah.
Selanjutnya pelaku Egy membawa pergi sepeda tersebut tanpa seijin nya. Tidak terima kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba pada tanggal 12 Juni 2020 karena korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Setelah dilakuan penyelidikan sekitar satu bulan tepatnya Hari Senin (6/7/2020) sekira pukul 19.45 Wib malam sekira pukul 19.45 Wib Tim Libas dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata berhasil meringkus Pelaku Egy disalah satu warnet di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Diinterogasi, Pelaku Egy mengakui perbuatannya mencuri sepeda milik korban itu bersama seorang temannya beirnisial An. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, Tim Libas belum menemukan keberadaan An tersebut.
“Pelaku DPM alias Egy sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana Yo UU RI.11 tahub 2012 tentang sistem peradilan anak,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dan Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






