SIANTAR
Charles Situmeang atau akrab dipanggil Alek (31) diduga pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar disalah satu warung tuak di Jalan Merbau, Keluahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Hari Senin (13/7/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Awalnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi menerima informasi bahwa Pelaku Alek sering menjual narkoba di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya di warung tuak. Selanjutnya Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Senin (13/7/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Alek dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk-duduk di dalam warung tuak tersebut. Saat itu dari Pelaku Alek mengaku warga jalan Bali, Kota Siantar itu ditemukan barang bukti dari kantung belakang sebelah kanan celanan berupa 1 buah dompet Merk Levi’s berisi uang tunai sebesar Rp45.000.
Kemudian 1 buah potongan botol Jerigen air mineral berisi 1 buah plastik warna biru berisi 28 paket narkotika diduga jenis ganja dan 3 bungkus kertas tiktak, 1 buah plastik warna merah berisi 89 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 200 Gram yang disimpan nya di bawah kandang ayam di samping warung tuak itu. Diinterogasi, Pelaku Alek mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga Pelaku Alek dan barang bukti diserahkan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba.
“Pelaku Charles Situmeang alias Alek sedang dalam pemeriksaan kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih,SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






