SIANTAR
Kapospol Pasar Horas BRIPKA Riswandi Ginting menangkap Putra Utama Gulo (23) warga Jalan Sejahterah, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar memiliki narkotika jenis sabu, Hari Jumat (24/7/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku Putra ditangkap didepan Loket Bus Karya Agung yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Penangkapan Putra itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Dari Putra diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna putih berisi 1 buah gulungan kertas dan 1 buah pipa kaca bekas bakar didalamnya ada narkotika jenis sabu dengan bruto 1.46 Gram.
Selanjutnya Kapospol memboyong Pelaku Putra dan barang bukti ke Pospol Pasar Horas di Jalan Merdeka dan melaporkan keberhasilan nya itu kepada Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan, SH kemudian Kapolsek melaporkan kepada Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK.
Tidak lama kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI memperintahkan personil piket datang ke Pospol Pasar Horas lalu mengamankan Pelaku Putra dan barang bukti narkoba tersebut ke Kantor Satres Narkoba.
“Pelaku Putra Utama Gulo sudah di tahan penyidik Satres Narkoba untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sembari juga turut dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan pelaku peredaran narkoba lainnya,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






