TANJUNG BALAI
Polsek Datuk Bandar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus Penarik Becak Bermotor (Parbetor) Herman Harahap Alias Ulong (47) menyambi juru tulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Jalan Jend. Sudirman Link. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya didekat rumahnya, Hari Kamis (10/9/2020) sore sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto, SH, MH dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9/2020) mengatakan penangkapan tersangka Ulong berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya, selanjutnya Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA H.A Karo-karo dan Tim Opsnal nya melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Kamis (10/9/2020) sore sekitar pukul 15.30 Wib, Kanit Reskrim memimpin meringkus Tersangka Ulong didekat rumahnya itu dengan barang bukti 3 buah buku tulis berisi tulisan angka-angka tebakan judi KIM Hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi (erek-erek), 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia warna abu-abu Tipe RH-130, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna putih Tipe TA-1034, 3 buah pulpen merk X-DATA, 1 buah kalkulator merek Citizen dan Uang tunai sebanyak Rp20.000 dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp.5.000 serta 1 lembar uang pecahan Rp10.000.
Diinterogasi, tersangka Ulong mengakui perbuatannya menyambi Jurtul judi Kim Hongkong sehingga Kanit Reskrim dan Tim Opsnal memboyong tersangka Ulong dan barang bukti ke Mako Polsek Datuk Bandar.
“Tersangka Herman Harahap Alias Ulong sudah di tahan di RTP Mako Polsek Datuk Bandar untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 303 KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan