TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) berdasarkan rekaman CCTV berhasil meringkus komplotan wanita pencuri, Senin (14/9/2020).
Komplotan pencuri terdiri empat orang tetapi tiga orang berhasil ditangkap yakni Poniem alias Ipin IRT (45) warga Pasar IV Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Baru Kabupaten Asahan, Saryani alias Nani IRT (35) warga Dusun Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan Suliem alias Susu (37) warga Dusun Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Sedangkan satu pelaku lagi Dan (28) warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Simalungun diburon.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) mengatakan, kompolotan pelaku wanita pencuri ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Utara, tanggal 22 Juni 2020 Atas nama pelapor Yesi (40) warga Jalan Kelong Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda, sedangkan 1 orang tersangka lagi DPO sampai saat ini masih diburon,” Ujar Ahmad Dahlan.
Dikatakan Ahmad Dahlan lagi, pencurian itu bermula di Toko Emas MILALA di Jalan Suprapto Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Saat itu korban hendak membeli emas di Toko emas Milala. Ketika hendak melakukan pembayaran, baru disadarinya kalau dia sudah kehilangan 1 buah dompet warna biru berisikan ATM, KTP dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000. Akibat kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek TB Utara membuat laporan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan adanya rekaman CCTV, Hari Senin (14/9/2020) pagi sekira pukul 10.00 Wib Tekab gabungan itu berhasil meringkus Pelaku Poniem alias Ipon di Pajak Bahagia Jalan Bahagia Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung.
Diinterogasi Pelaku Ipon mengakuinya dan pencurian itu dilakukan bersama tiga temannya. Dimana ketiga temannya itu berpura-pura hendak membeli sambil mengapit calon korbannya, lalu mengambil dompet milik korban saat lengah menawar barang yang akan dibeli. Setelah berhasil para pelaku meninggalkan korban dengan berpura pura tidak jadi membeli. Dari hasil perbuatan mencuri tas milik korban itu para pelaku masing masing pelaku mendapat bagian Rp.750.000.
Adanya pengakuan itu Kapolsek TBU IPTU S Tambunan bersama Tekab meringkus dua pelaku lagi, Saryani alias Nani dan Suliem alias ditempat berbeda. “hingga saat ini ketiga pelaku sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Ahmad Dahlan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





