PEMATANGSIANTAR
Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal dihadang warga, Tim Yuridis pencegahan virus corona (Covid 19) Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan Reserse (Kasatres) AKP David Sinaga, MSi turun membantu menangkap sekaligus memboyong Hasiholan Pasaribu (26) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di Jalan Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (28/9/2020) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Hasiholan sering menjual narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Senin (28/9/2020) pagi sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal menggerebek Pelaku Hasiholan yang sedang duduk duduk dipinggir Jalan Udang.
Saat itu Pelaku Hasiholan nekat membuang sesuatu dengan tangan kanannya sembari melarikan diri. Begitupun Tim Opsnal langsung mengejar dan berhasil menangkap Pelaku Hasiholan. Penggerebekan itu ternyata mendapatkan perlawanan dari keluarga dan warga setempat dengan melakukan penghadangan.
Mendapatkan laporan dari anggotanya, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga bersama Kanit Idik 1 IPTU Jimmy Hutajulu yang ketepatan memimpin Kampanye bawa peti mati dalam Oprasi Yustisi Pencegahan Covid 19 langsung menuju lokasi Jalan Udang. Setelah dilakukan pencarian, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga berhasil menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0.50 gram yang dibuang ke tanah lalu menyuruh Pelaku Hasiholan mengambil barang bukti tersebut.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti lainnya dari atas tanah berupa 12 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, kemudian dari kantung belakang sebelah kiri Pelaku Hasiholan ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp450.000. Hanya saja keluarga dan warga setempat kembali nekat menghadang Tim Opsnal yang hendak memboyong Pelaku Hasiholan.
Tim Oprasi Yuridis yang terdiri personil gabungan Polres Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kodim 0207/Simalungun turut membantu melepaskan dari hadangan warga kemudian memasukkan Pelaku Hasiholan kedalam mobil dan langsung diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Hasiholan Pasaribu itu belum pernah ditangkap perihal narkoba tetapi statusnya pengedar atau penjual dan sudah lama kita intai. Saat ini Pelaku Hasiholan itu sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan kemudian akan diproses seseuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI dan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi pada malam harinya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






