SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus oknum bandar judi jenis togel, Joakim Sinaga (52) warga Nagori Bandar Pajak Nagori, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan juri tulis (Jurtul) Fordes Sianturi (44) warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/10/2020) sore sekira pukul 15.45 Wib.
Awalnya Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus Pelaku Fordes melakukan perjudian togel dengan menyambi Jurtul di warung kopi milik Marga Siahaan yang terletak di Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam berisikan angka angka tebakan judi jenis Togel dan Uang pecahan sebesar Rp235.000.
Diinterogasi, Pelaku Fordes mengakui menyetorkan angka angka tebakan dan uang pemasangan kepada oknum bandar Joakim Sinaga. Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit Jahtanras berhasil meringkus Pelaku Joakim Sinaga dirumahnya yang terletak di Nagori Bandar Pajak Nagori Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun lagi merekap angka angka tebakn judi Togel.
Dari Pelaku Joakim ditemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp16.000, 1 unit hp samsung warna hitam yang dipakai untuk nomor pribadi, 1 unit hp Polytron warna putih merah berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 2 lembar kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 buah buku berisi rekap togel, 1 unit kalkulator dan 1 buah pulpen warna hitam. Lalu kedua pelaku itu diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, Joakim Sinaga dan Fordes Sianturi sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan