PEMATANGSIANTAR
Mangapul Sianipar (42) juru tulis (jurtul) judi jenis Kim Hongkong di Lapo Tuak 44 yang terletak di Simpang Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar, Senin (12/10/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan Pelaku Mangapul diketahui warga Jalan Melanthon Siregar Gang Jambu Mente, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar itu berawal dari informasi masyarakat bahwa Pelaku Mangapul melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di Lapo Tuak 44 di Simpang Jalan Melanthon Siregar tersebut.
Selanjutnya Kepala Satuan Reserse Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, SH, MH memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (12/10/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku Mangapul di Lapo Tuak 44 diketahui milik Tison tersebut.
Dari Pelaku Mangapul ditemukan barang bukti satu unit Handphone (Hp) merek Nokia berisikan pesanan angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang hasil penjualan sebesar Rp31 ribu. Diinterogasi, Pelaku Mangapul mengakui perbuatannya jurtul judi Kim Hongkong yang sudah dilakukannya sekitar dua minggu kemudian disetorkannya kepada seseorang laki laki berinisial TB.
Adanya pengakuan itu, Pelaku Mangapul dan barang bukti langsung diboyong Tim Opsnal ke Ruangan Sat Reskrim Polres Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku Mangapul Sianipar sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan