SIMALUNGUN
Meskipun sempat nekat kabur atau melarikan diri, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Sandi (33) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku Sandi diringkus dipinggir Jalan Pattimura Ujung Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Awalnya sore itu masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Sandi lagi membawa narkotika di Jalan Pattimura Ujung Gang Bersama. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya malam harinya sekira pukul18.30 Wib Tim Opsnal menemukan Pelaku Sandi sedang berada dipinggir Jalan Pattimura Ujung Gang Bersama. Akan tetapi Pelaku Sandi nekat kabur. Begitupun Tim Opsnal gerak cepat mengejar dan jarak beberapa meter berhasil meringkus Pelaku Sandi.
Saat itu setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan dari Pelaku Sandi karena Pelaku Sandi mengaku menyimpan sabu di rak sepatu dibelakang rumah warga. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Sandi ke belakang rumah warga tersebut dan dirak sepatu ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap pipetnya, 1 buah dompet warna hitam berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Bruto 0.21 Gram, 2 buah sendok terbuat pipet, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbunya dan 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu.
Melihat itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Sandi dan semua barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Sandi sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






