SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menciduk Freddy Sinaga (25) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring Gang Mesjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Freddy sering menjual atau mengedar sabu di Jalan Rakutta Sembiring Gang Mesjid tersebut. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Freddy sedang dipinggir jalan Rakutta Sembiring Gang Mesjid tersebut. Hanya saat itu Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti sabu melainkan dari kantong belakang celana sebelah kanannya ditemukan uang tunai sebesar Rp75.000.
Diinterogasi, Pelaku Freddy menyimpan sabu nya disamping batu diatas tanah dekat nya berdiri tersebut. Mendengar itu Tim Opsnal menyuruh Pelaku Freddy mengambil barang bukti empat paket sabu dibungkus satu kotak rokok gudanggaram yang disimpan nya tersebut dan langsung mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor atau bruto 0,80 gram itu.
Pelaku Freddy mengakui sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Freddy dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar tersebut.
“Pelaku Freddy Sinaga sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






