TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai meringkus pelaku Pencurian Sepedamotor asal Kabupaten Simalungun tepatnya warga Lorong Sitio-tio, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun bernama Riston Siringo-Rongo (42), Senin (16/11/2020) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) mengatakan penangkapan Pelaku Riston itu didasari Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 16 Nopember 2020 atas nama korban Rahmad (27).
Dijelaskan Kapolres, pada hari Selasa (16/11/2020) korban baru pulang dari kota dan memarkirkan sepedamotornya jenis Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam BK 2183 QAD didepan teras rumahnya yang terletak di jalan MT Haryono Lingk.VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Tidak beberapa lama didalam rumah, korban sehari harinya Buruh Harian Lepas (BHL) itu berencana keluar rumah. Namun tiba tiba terkejut melihat sepedamotornya itu sudah tidak ada lagi di teras dan pintu pagar sudah terbuka. Korban pun melaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. Tidak lama kemudian personil piket Polsek Datuk Bandar datang melakukan olah TKP dan membawa korban untuk membuat Laporan Pengaduan secara resmi.
Lalu Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Ha Karo-Karo, SH melakukan penyelidikan. Saat itu juga atas bantuan informasi masyarakat Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Risto bersembunyi disemak-semak dikampung korban tersebut dengan barang bukti 1 sepedamotor Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam BK 2183 QAD milik korban beserta 1 lembar STNK dan 1 buah kunci sepedamotor tersebut.
“Pelaku Riston Siringo-ringo sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e Subs Pasal 362 KUHPidana,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Freddy Siahaan





