SIMALUNGUN
Berkat bantuan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, Bambang Rianto alias Tolet (37) pengedar narkotika jenis shabu Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ke Penjara Polres Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengatakan sesuai laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten tersebut bahwa Pelaku Tolet mengedarkan Shabu didaerah Huta IV Karang Bangun Rambung Merah.
Selanjutnya Operator Aplikasi itu meneruskan kepada Kasatres Narkoba kemudian Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit I IPTU VJ Purba dan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Lalu Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib kedua Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Tolet di Perkebunan sayur sawi Huta IV Karang Bangun Rambung Merah tersebut.
Dari Pelaku Tolet ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet didalamnya berisi 80 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 31,79 gram dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam. Diinterogasi Pelaku Tolet mengakui Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang nama panggilannya “R” didaerah Sei Sikambing Kota Medan.
Mendengar pengakuan itu Kedua Kanit Idik itu langsung memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Tolet dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku Bambang Rianto alias Tolet sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






