SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Charles (44) warga Jalan Tongkol, Kecamatan Siantar Timur diduga penjual narkotika jenis shabu di Balairong Pasar Horas, Sabtu (22/11/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Pelaku Charles diringkus di Jalan Merdeka Gang Balairong, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Charles sering menjual narkotika jenis shabu di Balairong Pasar Horas dengan ciri ciri kepala botak dan badan agak gemuk. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Sabtu (22/11/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Charles sedang duduk duduk di Jalan Merdeka Gang Balairong. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti dari kantung depan baju jaket dipakainya ada 1 buah kotak rokok magnum yang didalamnya 2 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat koto atau bruto 0.70 Gram.
Kemudian dari kantung celananya ditemukan 1unit Handphone (Hp) merk Vivo. Diinterogasi Pelaku Charles mengakui shabu itu miliknya sehingga Pelaku Charles dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Charles sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penahanan kemudian diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Minggu (22/11/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






