TANJUNG BALAI
Menyimpan narkotika jenis shabu dirmahnya yang terletak di Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, FA alias Faisal (37) diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai,
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) mengatakan penangkapan Pelaku Faisal berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengeledahan didalam rumahnya itu, Tim Opsnal 1 Satres Narkoba dipimpin AIPTU Wariono menemukan barang bukti 1 bungkus klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,97 gram terletak dilantai depan.
Diinterogasi, Pelaku Faisal mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Tuah. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata laki laki bernama Tuah tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Faisal dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku FA alias Faisal sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar AKP Zulfikar mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





