SIANTAR
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kakanwil DJP Sumut) II, Romadhaniah didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, intelijen dan Penyidikan Muh.Harsono, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar Jhon Piker Simamora menyerahkan Tersangka dugaan pemalsuan faktur pajak berinisial EWH (50) dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Jumat (26/11/2020) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Tersangka EWH dan barang bukti diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dostom Hutabarat, SH disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Plt Kajari) Kota Siantar Ismail Otto, SH, MHum didampingi Kasubbag Bin,Elyna Simanjuntak, SH, MH.
Kakanwil DJP Sumut II, Romadhaniah didampingi Plt Kajari Kota Siantar Ismail Otto, SH, MHum dalam Siaran Pers di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) Kejari Siantar mengatakan modus Operandi yang dilakukan Tersangka EWH warga Binjai tersebut menggunakan CV SSM untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan atas transaksi sebenanya yakni tidak terdapat penyerahan barang dan pembayaran sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak kepada pihak lain sebagai pengguna.
Tersangka EWH menawarkan faktur pajak CV SSM kepada pihak lain sebagai pengguna dengan harga yang harus dibayar hanya sejumlah persentase tertentu dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak CV SSM. Setelah diperoleh kesepakatan harga, Tersangka EWH menerbitkan faktur pajak CV SSM dan menyerahkan kepada pihak lain sebagai pengguna tersebut. Akibat perbuatan Tersangka EWH tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang kurangnya Rp7.506.130.690.
Tersangka dijerat pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan menggunakan wajib pajak CV SSM yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar selama kurun waktu masa pajak bulan Maret 2016 hingga Desember 2017.
“Penyerahan Tersangka EWH dan barang bukti ini karena berkas perkara dinyatakan pihak Kejaksaan sudah lengkap atau P21,”ujarnya.
Romadhaniah menambahkan Tersangka EWH ditangkap tanggal 30 September 2020 di rumahnya yang terletak di Komplek Perumahan Tandam Indah Binjai karena sudah terlebih dilakukan pengintaian oleh Tim Intel kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dir Tahti Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Tersangka EWH ditangkap tanpa ada perlawanan karena sudah terlebih dahulu dilakukan pengintaian Tim Intel,” tambah Romadhaniah.
Lebih lanjut, Kakanwil DJP Sumut II itu menghimbau kepada setiap wajib pajak baik perorangan atau badan usaha jangan sekali kali melakukan kecurangan karena Kanwil Pajak bersama Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan akan terus menindak pelaku yang melakukan kecurangan terhadap Pajak. “Pemerintah bersama APH tidak main main dengan penunggak pajak”,kata Kakanwil DJP Sumut II itu mengakhiri.
Menjadi sinyal bagi wajib pajak , negara butuh uang untuk membangun negara melalui pajak. Hindari praktek mencurangi negara, tegas Romadhaniah. (Ay)
Sementara itu, Kajari Kota Siantar Ismail Otto SH MHum mengatakan berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. “Locus delicti nya di Kota Siantar makanya dilimpahkan ke Kejari Siantar. Kita akan segera membuat P-16, menyerahkan berkas ke PN Siantar untuk disidangkan,”katanya.
Ismial menjelaskan, Tim jaksa yang menangani perkara tersebut terdiri 4 orang dari Kejatisu yakni Edison SH MH, Ermawati SH, MH, Iqbal SH MH dan Agustini SH MH serta 2 orang dari Kejari Siantar yakni Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, SH dan Kasubbag Bin Elyna Simanjuntak, SH, MH. Keenam Jaksa itu akan berkolaborasi melakukan persidangan di PN Siantar
Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Hanya saja denda harus dibayarkan dua kali lipat tanpa ada subsider, dalam hal ini sekitar Rp15 Milyar. “Jaksa akan menitipkan tersangka EWH di Rutan Polres Siantar hingga proses persidangan. Sebelumnya Tersangka EWH sudah di Rapid Test untuk memastikan tidak terpapar Covid-19,”tegas Ismail Otto.
Ditambahkan Muh.Harsono, dalam pra penuntutan telah dilakukan asset racing. Menelusuri asset yang dimiliki tersangka untuk dilakukan penyitaan. Jika ditemukan harta tersangka akan dilampirkan dalam berkas.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






