TANJUNG BALAI
SN alias Pudel (28) sehari harinya bekerja nelayan harus merayakan tahun baru 2021 di penjara Mako Polres Tanjung Balai setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba akibat menyimpan 1 bungkus narkoitika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,99 gram, dirumahnya yang terletak di Gang Latup, Lingk. II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Selasa (1/12/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan, selain shabu tersebut dari Pelaku Padel turut disita barang bukti 1 lembar tissue warna putih dilapis lakban warna hitam dan Uang tunai Rp100.000.
Zulfikar menambahkan penangkapan Pelaku Pudel itu berawal adanya bantuan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penggerebekan Pelaku Pudel diringkus duduk didalam kamar rumah tersebut. Diinterogasi, Pelaku Pudel mengakui seluruh barangbukti itu miliknya.
“Pelaku SN alias Pudel sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





