TANJUNG BALAI
IH alias Boil (33) diduga pengedar harus dinginnya tidur di ruang tahanan Mako Polres Tanjung Balai akibat menjual narkotika jenis shabu kepada personil Tim Opsnal Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli atau Undercover Boy, Rabu (2/12/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan, Kamis O4/12/2020) mengatakan Pelaku Boil diringkus di Jalan Yos Sudarso Lingk.II Gang Selangat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Zulfikar menjelaskan, penangkapan Pelaku Boil diketahui warga Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk, Kota Tanjung Balai tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya TIm Opsnal membuat strategi Undercover Buy yakni salah satu personil menyamar sebagai pembeli.
Dari Pelaku Boil ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1.42 gram, uang tunai senilai Rp120.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merek Icherry warna merah putih.
Diinterogasi, Pelaku Boil mengakui seluruh barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Boil dan barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai. “Pelaku IH alias Boil sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Zulfikar mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





