SIMALUNGUN
Informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten mengantarkan JS alias Johannes (41) warga Huta Gambiri, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun ke penjara Polres Simalungun Akibat kantongi narkotika jenis shabu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020) malam mengatakan Pelaku Johanes diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba di Gudang Jagung yang masih dikampungnya itu hari Kamis (3/12/2020) sore sekira pukul 18.00 WIB.
“Dari Aplikasi Horas Paten itu diterima informasi di Gudang Jagung itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi shabu. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil meringkus Pelaku Johanes sedang duduk duduk di Gudang Jagung itu,”ujar Lukman.
Lukman menambahkan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Pelaku Johanes tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I Iptu VJ Purba dan Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,40 gram di gulungan celana sebelah kanannya dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Diinterogasi Pelaku Johanes mengakui seluruh barang bukti miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satres Narkoba tidak berhasil menemukan laki laki tersebut.
“Hingga saat ini Pelaku JS alias Johanes sudah di tahan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






