SIANTAR
Maidin (45) diduga penjual narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar diteras rumahnya yang terletak di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Selasa (15/12/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Maidin menjual Shabu dirumahnya. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, hari Selasa (15/12/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Maidin lagi berdiri diteras rumahnya.
Lalu dari tangan kiri Pelaku Maidin ditemukan barang bukti 11 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang Rp80.000 kemudian dari tangan kanan nya ditemukan 1 Unit Handphone (Hp), dari tas sandang warna hitam yang dipakai nya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang Rp100.000.
Tidak itu saja Tim Opsnal menggeledah rumah Pelaku Maidin dan kembali ditemukan barang bukti dari ruangan tamu tepatnya diatas meja 1 buah kotak Hp yang didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 unit timbangan digital serta 20 buah plastik klip kosong.
Diinterogasi Pelaku Maidin mengakui seluruh barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Maidin dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
*Dari Pelaku Maidin ditemukan barang bukti Shabu dengan berat kotor atau bruto 7,95 gram,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Binmas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Selasa (16/12/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






