SIANTAR
Kejadian kecelakaan keja di PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) yang hingga mengakibatkan tangan kiri korban Teguh Ginting (20) diamputasi ternyata berbuntut panjang. Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dilaporkan ke Propam Polda Sumut (Poldasu) diduga tidak bekerja secara profesional menangani kejadian tersebut.
“Laporan Pengaduan ke Propam Poldasu itu dengan nomor : STPL/72/XII/2020/Propam tertanggal 19 Desember 2020,”ujar Dedy Fasial Hasibuan, SH Pengacara korban Teguh Ginting saat Konfrensi Pers kepada sejumlah wartawan, Minggu (22/12/2020) sore.
Dedy didampingi korban Teguh Ginting dan orangtuanya Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting mengatakan kiien nya (korban-red) juga turut melaporkan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH.MH, Kanit Jahtanras IPDA Wilson Panjaitan dan Penyidik Pembantu BRIPKA Amri Sitanggang ke Propam Poldasu. Laporan pengaduan ke Propam Poldasu didasari adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejadian kecelakaan kerja di PT ABU yang terletak di Jalan Medan KM 7, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar sekitar 8 bulan yang lalu.
“Kami sudah melakukan upaya hukum melalui jalur pidana, kita sudah laporkan di tanggal 29 September 2020. Setelah berjalan 2 bulan 2 hari, tepatnya tanggal 1 Desember 2020 pagi, kami belum mendapat informasi tentang penyelesaian perkara pidananya dari Polres Siantar,”ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy menambahkan pada tanggal 1 Desember itu pihaknya mendapatkan informasi dengan diterbitkannya 2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP). “Ini tolong dicatat. SP2HP kami terima 2. Satu berlaku surut tanggalnya, menunjuk ke tanggal 7 Oktober 2020 dan Desember. Kurang lebih 2 bulan tentang berita penyelidikan. Kedua di tanggal yang sama juga, menjelaskan peningkatan ke penyidikan dengan menjelaskan keterangan saksi-saksi sudah dipanggil atau diperiksa,”tambahnya.
Dedy menjelaskan pada tanggal 3 Desember Ia datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menemui Kasi Pidum, Muh Kadafi SH untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik SAT Reskrim dan dari pihak Kejaksaan tersebut memberikan keterangan, mereka belum menerima SPDP tersebut.
“Oleh karena itulah, saat itu juga kami datang Polres Siantar untuk meminta SPDP dan hari itu baru diterbritkan SPDP dan dikirim ke Kejaksaan Siantar. Ini fakta kronologisnya dan melihat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHPidana. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Menurut aturan yang dua ini, ketentuannya SPDP dulu yang diterbitkan barulah SP2HP jilid 1, jilid 2 dan jilid 3,”jelasnya.
Satu hal yang membuat pihaknya kecewa adalah tindakan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK yang mencoba menjadi fasilitator dari pihak PT ABPU kepada keluarga korban. Kapolres dinilai terlalu yakin bahwa perkara kecelakaan kerja tersebut tidak menyeret nama Pengusaha atau Direktur dari PT ABPU. “Dari jejak digital yang kita peroleh, Kapolres sangat berani dan dengan yakin bahwa didalam perkara ini hanya akan mempenjarakan 2 orang saja. Bosnya tidak. Bahkan Kapolres mencoba membicarakan masalah ini dengan nominal tertentu,”tambahnya lagi.
Dedy menegaskan langkah yang dilakukannya adalah bagaimana mendapatkan keadilan sesuai Pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses pradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. kata Dedy Faisal Hasibuan mengakhiri sembari korban Teguh Ginting menunjukkan bukti Surat Laporan Pengaduan ke Propam Poldasu.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, SIK dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku belum mengetahui laporan pengaduan ke Propam Poldasu tersebut. Saat ditanyakan apa tanggapannya dengan laporan yang menduga dirinya tidak bekerja secara profesional menangani perkara ini, bahkan “calo” perkara atau berpihak pada PT ABPU, Kapolres menjawab “Oh yah, maaf saya belum tau. Malah baru tau saya. Silakan saja melaporkan sesuai dengan aturannya, biar Pimpinan yang menilai saya dan ada prosedurnya,” kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar singkat.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Teguh Ginting merupakan anak dari Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting mengalami kecelakaan di PT ABPU yang membuat tangan kirinnya harus diamputasi. Pasca kecelakaan itu, korban justru tidak mendapatkan hak-hak sehingga dilaporkan ke Polres Siantar tanggal 29 September 2020 dan sudah berjalan sekitar 2 bulan 20 hari, tapi korban belum juga mendapatkan keadilan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






