SIANTAR
Selama libur perayaan natal dan tahun baru yakni mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Tempat Kermaian seperti Restoran, live music, karaoke keluarga, pemandian, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wib malam.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu sesuai hasil pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar dengan berbagai pihak di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Siantar., Kamis (24/12/2020).
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Siantar, Drs. Daniel Siregar H. Siregar mengatakan kebijakan pembatasan jam operasional tempat keramaian itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kebijakan pembatasan jam operasional ini juga
sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,”ujar Daniel.
Daniel menegaskan apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Siantar. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan didalam gedung atau gereja.
“Perayaan Natal tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung dan harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.
Selanjutnya, Daniel menambahkan untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Siantar. “Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Apabila tidak penting untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah,”tambah Daniel.
Masih kata Daniel, jika berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional, sebaiknya dilihat dulu situasinya dan Jangan sampai berdesak-desakan. Perayaan Natal dilaksanakan dengan hikmad tanpa mengurangi nilai-nilai kesuciannya atau ibadahnya.
“Perayaan Natal yang menghadirkan kerumunan banyak orang, kita tidak merekomendasikan. Satgas Penangangan Covid-19 Kota Siantar tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada perayaan Tahun Baru,” kata Daniel.
Dilanjutkan Daniel, pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata seperti Taman Hewan, Pemandian, dan Pusat Perbelanjaan dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Kepada pihak Taman Hewan agar melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan,”kata Daniel Siregar mengakhiri.
Turut hadir, Dandim 0207/Simalungun diwakili Pasi Intel Kapten Inf Suheri, mewakili Kapolres Siantar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta pelaku usaha di Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






