SIANTAR
Diduga duduk duduk menunggu pembeli, RS alias Roi (28) penjual narkotika jenis shabu di Kampung Kristen, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (16/1/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021) siang mengatakan Pelaku Roi diringkus didepan rumah salah satu warga di Jalan Binjai, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
“Penangkapan Pelaku RS alias Roi berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Roi sering menjual ganja,”ujar David.
David menjelaskan, saat ditangkap dari Pelaku Roi ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang berisi uang sebanyak Rp150.000 dan 1 unit Handphone (HP) kemudian 1 buah gulungan plastik warna biru berisi daun narkotikan diduga jenis ganja.
Tidak itu saja, diinterogasi Pelaku Roi mengakui ganja itu miliknya dan masih ada menyimpan ganja lainnya dirumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dirumah Pelaku Roi tersebut lalu ditemukan barang bukti di atas lemari kain ada 1 buah tas rangsel berisi 97 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 16 paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau broto 1/2 Kg , 1 buah gunting, 1 buah hekter, 1 buah pisau cutter dan 7 lembar kertas nasi.
Adanya barang bukti narkotika itu, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Roi dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Siantar. “Pelaku RS alias Roi belum pernah dipenjara dan hingga saat ini sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata David Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






