SIANTAR
Tempo waktu satu hari setelah kejadian tepatnya hari Minggu (17/1/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata brhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku pencurian atau pencurian tas milik Isteri Polisi atau Ibu Bhayangkari, Rosnlin boru Siagian warga Jalan Sukarame Lingk. 5, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sedangkan satu lagi berinisial VS masih diburon.
Kedua Pencuri itu, IS alias Indra (21) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan EG alias Edi (35) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Pencurian itu terjadi dirumah milik Tonggo Polli Hutagaol yang terletak di jalan Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Sabtu (16/1/2021) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib sesuai laporan pengaduan Rosnlin boru Siagian (Korban-red) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba.
Awalnya korban tidur dirumah Tonggo karena masih keluarganya, selanjutnya hari Sabtu (16/1/2021) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib korban terbangun dari tidur nya setelah mendnegar suara “Tek”, kemudian korban seorang laki laki yang tak dikenalinya sudah memegang tas nya yang sebelumnya diletakkan nya disamping sebelah kirinya.
Saat itu laki laki tersebut langsung keluar dari dalam rumah tersebut sehingga korban pun bangkit dari tempat tidurnya dan mengejar laki laki itu. Tetapi sesampainya diluar rumah, korban sudah tidak melihat lagi laki laki itu dan turut membawa kabur tas nya berwarna putih corak hitam terbuat dari kulit buaya yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 1.242.000, 1 buah jam tangan merk guess, 1 Unit Handphone (Hp) Merk Vivo Y50, 2 buah ATM BRI, 1 buah ATM BNI dan 1 buah Kartu Brizzi. Tidak terima kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata melakukan penyelidikan. Lalu pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib tas dan beberapa barang milik korban ditemukan disalah satu rumah warga di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba sehingga Kanit Reskrim bersama Tim Libas langsung melakukan penyelidikan ditempat ditemukan tas milik korban.
Atas bantuan informasi masyarakat, Tim Libas mengenali salah satu pelaku berinisial IS alias Indra dan melakukan pencarian. Malam harinya sekira pukul 19.00 Wib Tim Libas berhasil meringkus Pelaku IS alias Indra dikompleks SBC Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Diinterogasi, Pelaku Indra mengakui perbuatannya mencuri tas korban tersebut bersama dua rekannya berinisial EG alias Edi dan VS. Kanit Reskrim dan Tim Libas melanjutkan pencarian dan selang dua jam tepatnya pukul 21.00 Wib Pelaku EG alias Edi diringkus sedangkan Pelaku VS tidak berhasil ditemukan dirumahnya yang terletak di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Begitupun Tim Libas menyita barang bukti sepedamotor yang dipergunakan para pelaku melalukan pencurian
“Kedua Pelaku, IS alias Indra dan EG alias Edi sudah di tahan di RTP Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan satu lagi berinisial VS masih diburon,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






