SIANTAR
Kuasa Hukum Forum Komunikasi Driver Online Siantar (FKDOS), Franciskus Siallagan, SH meminta Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK mempercepat proses penyidikan Laporan Pengaduan (LP) Penarikan Paksa mobil daihatsu xenia BK 1942 AAT.
Franciskus Siallagan ditemui di Cafe Sobat Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (19/1/2021) sore mengatakan parkara penarikan paksa mobil xenia itu sudah dilaporkan Mhd Ali Dahrin Pasaribu ke Mako Polres Siantar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/529/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang ditanda tangani Kanit I SPKT Aiptu Darwin Saragih dan Terlapor Horas Sinaga dan kawan kawannya.
Dalam laporan pengaduan tersebut, penarikan paksa terjadi di Jalan Medan Km 5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib. Mobil xenia itu di kredit korban dari PT Mega Central Finance di Kota Medan. Selanjutnya disebabkan situasi Pandemi Covid 19 berdampak terhadap ekonomi korban sehingga korban menunggak pembayaran selama empat bulan.
Lalu hari Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib mobil itu saat dikemudikan seorang supir ditarik paksa Horas Sinaga dan beberapa orang temannya di Jalan Medan Km 6,5 lalu dibawa ke Kantor PT Mega Central Finance yang berkantor di Kompleks Megaland Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar dan selang beberapa menit dibawa ke rumah marga Siahaan di Kampung Baru, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Memang korban menunggak pembayaran empat bulan dan penunggakan tidaklah disengaja melainkan akibat pandemi covid 19 berdampak ekonomi nya tapi Horas Sinaga dan kawan kawan nya langsung menarik paksa,”ujarnya.
Lebih lanjut, Franciskus menjelaskan kejadian itu diberitahukan korban kepada FKDOS kemudian meminta nya sebagai kuasa hukum FKDOS mendampingi sekaligus menyelesaikan permasalah dialami korban lalu bersama supir sebagai perwakilan korban langsung mendatangi rumah marga Siahaan tersebut dan menemukan plat nomor polisi (Nopol) atau BK mobil tersebut sudah diganti.
Horas Sinaga dan pihak perusahaan leasing itu juga tidak ada etikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan padahal korban mau membayar sebahagian angsuran kredit tersebut sehingga supir itu dibawa nya membuat laporan pengaduan penarikan paksa yang dilakukan Horas Sinaga dan kawan kawan nya ke Mako Polres Siantar apalagi mereka sebagai pihak external. Saat itu pihak kepolisian meminta korban yang harus membuat laporan pengaduan secara langsung. Lalu malam itu juga korban yang tinggal di Kota Medan langsung datang ke Polres Siantar.
“Horas Sinaga dan kawan kawannya sudah semena mena lakukan penarikan paksa. Larangan itu sudah diatur sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU/17/2019. Kalau mau menarik paksa harus sesuai prosedur hukum yakni harus ada surat putusan permohonan eksekusi Jaminan Fidusia dari Pengadilan kemudian penarikan dilakukan didampingi personil kepolisian,”jelas Fransiskus.
Ditegaskan Fransiskus, sekitar dua minggu yang lalu didatanginya Polres Siantar untuk mempertanyakan siapa juru periksa atau penyidik pembantun Sat Reskrim yang menangani laporan pengaduan korban tersebut dan diketahuinya penyidik pembantu tersebut bermarga Nainggolan. Lalu satu minggu kemudian kembali didatanginya penyidik pembantu marga Nainggolan dan dijanjikan akan diberikanSurat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tetapi setelah ditunggu tunggu SP2HP tersebut tak kunjung diberikan sehingga tidak diketahuinya sudah sejauh mana proses penyidikan laporan pengaduan korban tersebut bahkan tiga kali diteleponi nya tetapi tidak diangkat Hp nya tersebut. “Jadi kami minta Pak Kapolres Siantar mempercepat proses penyidikan karena Horas Sinaga dan kawan kawannya sudah meresahkan masyarakat khususnya warga Siantar bahkan sesuai informasi mereka tidak ada efek jerahnya menghentikan aksinya itu demi mendapatkan upah. Buktinya mengulangi perampasan truk yang kini parkir depan Mako Polres Siantar,”kata Franciskus Siallagan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






