TANJUNG BALAI
Meningkatkan atau mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai membentuk Tim Optimalisasi atau Satgas. Dimana Tim ini akan membantu Pemerintah Daerah untuk menggali potensi PAD yang belum optimal.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjung Balai usai memimpin rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjung Balai, Rabu, (19/1/2021) pagi.
Walikota mengatakan adapun tugas Tim Satgasi itu untuk mendongkrak PAD dan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta menggali potensi yang belum tergarap melalui sinergitas antar pemangku kepentingan baik dari Pemko, penegak hukum maupun instansi vertikal terkait.
Nantinya Tim Satgas akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi pada objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, hal ini merupakan salah satu wujud keterbukaan Pemerintah dalam mengelola pajak daerah. Tak hanya itu, melalui pemasangan alat perekam data transaksi itu pengusaha juga dapat lebih terbuka terkait dengan pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah.
“Alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya hotel, restoran, hiburan serta parkir dan terkoneksi dengan Badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah maka transaksi dilokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat. Dengan demikian tidak ada penyelewengan pajak dari pengusaha ke Pemerintah,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Walikota menambahkan dalam hal BPHTB Online, nantinya Pemko Tanjung Balai akan bersinergi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris se Kota Tanjung Balai dan sistem pembayaran pajak online bersama Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dalam
membangun Struktur data Host to Host sistem informasi BPHTB
Selanjutnya, Tim Optimlisasi juga akan melakukan pemasangan meteran air pada perusahaan wajib pajak air bawah tanah, penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak dimana menurut data pada BPKPAD Kota Tanjung Balai terdapat beberapa tunggakan mulai dari tahun 2010 hingga 2020, penertiban pedagang di Jalan Sudirman yang terdiri dari pedagang jual paket voucher 23 orang, pedagang jual minyak premium/ bensin 3 orang, pedagang makanan/ minuman 58 orang, pedagang jual pakaian dan parfum ada 2 orang.
Tim Satgas PAD ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemko Tanjung Balai dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pencapaian target PAD dan menggali sumber sumber penerimaan daerah. Hal ini yang harus kita kejar dan capai guna mendukung Pembangunan Kota Tanjung Balai yang berkelanjutan.
“Mari sama sama kita membangun Kota Tanjung Balai melalui kesadaran dari diri kita masing masing sebagai masyarakat Kota Tanjung Balai untuk taat dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, Karena pajak dan retribusi daerah yang disetorkan melalui Kas Daerah di Bank Sumut akan dipergunakan seluruhnya untuk pembangunan Kota Tanjung Balai yang kita cintai, kalau bukan kita siapa lag. Ayo bayar pajak dan retribusi daerah,”tambah Walikota.
Walikota menegaskan, Tim Satgas nantinya terdiri dari unsur Forkopimda, OPD terkait Pengelola PAD, Kepolisian,TNI, Dansupom, Satpol PP, Dishub, dan BPKPAD Kota Tanjung Balai. “Dengan upaya pembentukan Tim Optimalisasi diharapkan perolehan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah serta sektor potensial lainnya dapat tergali secara maksimal,”tegas H.M Syahrial mengakhiri.
Dalam kesempatan Wali Kota Tanjung Balai, H.M Syahrial menyerahkan data penunggak wajib pajak PBB kepada Kajari Tanjung Balai Mhd. Amir Nasution untuk dilakukan penagihan kepada masyarakat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





