Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Terdakwa Ari Wahyudi saat disidangkan bersama ketiga rekannya

Penjual Shabu Jalan Deyah Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara, Miliki 475,72 gram Shabu dan dan 50 Butir Ekstasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Januari 2021 | 23:42 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah beberapa kali persidangan ditunda, Terdakwa Ari Wahyudi (31) pengedar atau penjual shabu yang tinggal di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman selama 17 tahun penjara dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto, SH dalam sidang secara daring perkara kepemilikan shabu berat bersih atau netto 475,72 gram shabu dan 50 butir atau 19,92 gram ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/1/2020) sore.

Christianto juga menuntut hukuman terdakwa akrab dipanggil Ari itu membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak bisa dibayarkan maka ditambahkan masa tahanan 1 tahun penjara. “Terdakwa Ari dituntut hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair 1 tahun penjara,”ujar Christianto.

Ditambahkan Christianto, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi beratnya 5 gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) huruf  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Barang bukti 1 unit handphone (Hp) merek Oppo, 1 plastik indomaret didalamnya 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 475,72 gram dan 1 plastik berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat neto 19,92 gram dirampas untuk dimusnahkan kemudian 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BK 1215 WD serta 1 lembar asli STNK mobil Daihatsu Xenia BK 1215 WD dirampas untuk negara.

Terdakwa ditangkap hari Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Dea Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar oleh Satres Narkoba Polres Siantar. Penangkapan terdakwa itu hasil pengembangan dari saksi Andhika Pratama, Muhammad Wahyu Saputra Siregar, Andre Agasi Ambarita dan Leonardo Pakpahan (dalam penuntutan berkas terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap.

Dari terdakwa diamankan barang bukti di bagasi dekat rem tangan mobil Daihatsu Xenia nya ada 1 buah plastik indomaret di dalamnya 1 plastik bening berisi shabu dan 50 butir Pil exatcy tersebut. Setelah dipertemukan dengan empat saksi itu, terdakwa mengakui juga ada memberikan 1paket shabu shabu kepada saksi Andre untuk di jualkan. Shabu dan ekstasi itu diperoleh terdakwa dari temannya yang panggilannya BLEK dari Kota Medan.

Sementara itu terdakwa didampingi penasehat hukum Prodeo, Ruth Purba Sh secara lisan memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya karena mengakui dan menyesali perbuatannya itu serta sebagai kepala keluarga untuk menafkahi.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menunda persidangan hinga hari Rabu (27/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa. “Sidang ditunda hingga hari Rabu depan untuk membacakan putusan hukuman terdakwa,”kata Simon Sitorus sembari menutup persidadngan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share84Tweet53SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita