SIANTAR
Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil menggagalkan YP alias Yuda (24) warga Rambung Merah Pasar I, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau nyabu disalah satu kamar Penginapan Cafe Impian, Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (30/1/2021) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan itu berawal hari Sabtu (30/1/2021) malam adanya informasi masyarakat bahwa disalah satu kamar di Penginapan Cafe Impian ada seorang laki laki mncurigakan sedang nyabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal mengetuk pintu salah satu kamar sesuai informasi masyarakat tersebut. Kemudian seorang laki laki membuka pintu kamar itu. Mengetahui yang datang Tim Opsnal berpakaian preman, laki laki itu diam diam menjatuhkan dua pakete narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Tim opsnal langsung meringkus laki laki mengaku berinisial YG alias Yogi itu. Diinterogasi, Pelaku Yuda mengaku barang bukti dua paket shabu itu miliknya dengan berat kotor atau bruto 0,60 gram. Lalu Tim Opsnal memboyong Pelaku Yuda dan barang bukti dua paket shabu itu ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku YP alias Yuda sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






