SIANTAR
Lagi duduk duduk menunggu pembeli, Aditya (26) Penjual atau pengedar narkotika jenis ganja dipinggir sungai Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (31/1/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Minggu (31/1/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Adiya lagi duduk duduk dipinggir sungai Jalan Pitola tersebut.
Kemudian disamping kanannya ditemukan ada 1 buah plastik berisi 3 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.75 gram dan diditemukan juga disamping kirinya ada 1 buah plastik warna hitam berisi 77 paket diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 130,95 gram serta di kantung celananya ditemukan uang sebanyak Rp50.000.
Diinterogasi, Pelaku Aditya warga Jalan Farel Pasaribu Lapangan Bola Bawa, Kecamatan Siantar Timur itu mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Aditya dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Aditya sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






