SIANTAR
Meski sudah pernah dipenjara di tahun 2017 yang lalu ternyata tidak membuat FB alias Faisal (34) berubah melainkan kembali terlibat narkotika. Tepat hari Selasa (2/2/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib Mantan Narapidana atau Residivis kasus pil ekstasi warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu diringkus membawa satu paket shabu dengan berat kotor atau bruto 0,32 gram shabu.
Pelaku Faisal diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Penangkapan Pelaku Faisal itu berawal hari Selasa (2/2/2021) sore adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Faisal membawa shabu di Jalan Teratai. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal melihat Pelaku Faisal sedang berjalan di Jalan Teratai dengan gerak gerik mencurigakan. Tim Opsnal mencoba mendekati tetapi Pelaku Faisal membuang atau mencampakkan sesuatu dari kantong celana depan sebelah kiri nya dengan menggunakan tangan kirinya kearah belakangnya sejauh 2 meter.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Faisal dan menyuruh mengambil yang dicampakkannya berupa 1 buah gulungan tissue berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.32 gram dan 1 unit HP. Diinterogasi Pelaku Faisal mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Faisal dan barang bukti termasuk sepedamotor nya jenis Honda Vario BK 2910 WAB ke ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Benar, Pelaku FB alias Faisal sudah pernah ditangkap kasus narkotika jenis pil ekstasi di tahun 2017. Hingga saat ini pelaku FB alias Faisal sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






