SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyian” penjual atau pengedar narkotika jenis shabu depan SMAN 2 berinisial Udin (22) warga Jalan HOS Cokro Aminoto Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara ikut mengantarkan tiga rekannya ke Penjara Polres Siantar, Sabtu (13/2/2021) dini hari. Ketiga rekannya itu berinisial Oki (21) dan Raja (23) keduanya warga Kota Medan serta Bobi (34) warga Jalan Dwikora, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Sesuai informasi dari masyarakat, awalnya sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Ud sedang berdiri didepan Gerbang SMAN 2 Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dengan barang bukti dari tangan kanannya 2 paket narkotika diduga jenis shabu, dari kantong jaket sebelah kiri 1 buah kantongan hitam didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 4 buah plastik klip kosong serta dari kantong celananya ditemukan uang sebesar Rp100.000.
Diinterogasi Pelaku Ud mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Oki dan Raja di rumah Bobi. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah Pelaku Bob di Jalan Dwikora. Lalu pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib menggerebek rumah itu dan meringkus ketiga rekannya itu.
Dari dompet Pelaku Oki ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp1.640.000 yang merupakan hasil penjualan shabu. Tidak itu saja Pelaku Udin mengaku masih ada menyimpan shabu diruangan kamar rumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa ketiganya kerumah Pelaku Udin di Jalan HOS Cokro Aminoto Gang Seika dan mengamankan barang bukti dari lipatan selimut ditemukan 1 buah kotak plastik hitam didalamnya ada 1 buah kantongan hitam berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu dari kamar Pelaku Ud.
“Barang bukti shabu diperoleh dari keempat Pelaku, Udin, Oki, Raja dan Bobi dengan berat kotor atau bruto 2,83 gram. Keempat Pelaku itu sudah diamankan guna dilakukan penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






