SIANTAR
Supir mopen Sepakat Karya Bersama (SKB) Nomor Pintu 08, Fredi (45) warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar memiliki rokok Sampoerna sudah dicampur narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Fredi diringkus saat melintas di Jalan Merdeka depan Pos Polisi (Pospol) Pasar Horas, Senin (15/2/2021) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Fredi memiliki ganja dan sedang mengemudikan Mopen SKB nomor pintu 08. Selanjutnya Tim Opsnal berangkat kedepan Pospol Pasar Horas.
Tepat sekira pukul 08.30 Wib Pelaku Fredi mengemudikan Mopen nya melintas didepan Pospol Pasar Horas lalu Tim Opsnal langsung meringkus Pelaku Fredi kemudian menemukan 1 buah gulungan kertas timah rokok berisi 2 batang rokok sampoerna yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di dasboard Mopen nya tersebut.
Diinterogasi Pelaku Fredi mengakui ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Fredi dan barang bukti ganja beserta Mopen nya keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku Freddy sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






