SIANTAR
Hafizh (25) memiliki narkotika jenis shabu di gudang yang terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (2/3/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Hafizh berawal adanya informasi masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya hari Selasa (2/3/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek gudang itu dan meringkus Pelaku Hafizh didalam kamar dengan barang bukti dari dalam lemari kain 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 buah kotak rokok Armour berisi pipa kaca.
Lalu dibawah rak TV ditemukan 1 buah kotak rokok Armour berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau bruto 0.29 gram, 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 3 buah plastik klip kosong dan 1buah mancis. Kemudian dari atas rak TV ditemukan 1 unit HP. Diinterogasi Pelaku Hafizh mengakui Shabu itu miliknya sehingga Pelaku Hafizh dan barang bukti diboyong keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Hafizh sudah diamankan gunakan dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi Rabu (3/3/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






