Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia SH, MH

Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia SH, MH

MA RI Vonis Mantan Kabid Kesra Siantar 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi Dana KUBE

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 Maret 2021 | 13:17 WIB
in BERITA PERISTIWA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjatuhkan putusan hukuman atau vonis Mantan Kabid Kesra Kota Siantar, Chasils Pelawi als CH Pelawi (61) warga jalan Pdt.JW Saragih Kota Siantar selama 4 tahun penjara.

“Putusan MA No.4809.K/Pid.Sus/2020 tertanggal 20 Desember 2020,”ujar Kajari Siantar melalui Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH saat konferensi Pers diruangan kerjanya, Senin (8/3/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib.

Bas menjelaskan terdakwa Chasils juga divonis harus membayarkan denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 bulan kemudian harus membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 175 juta dan jika tidak dibayar dalam tempo 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah maka harta benda terdakwa boleh disita jaksa untuk membayar kerugian negara.

“Hukuman Terdakwa Chasils bisa ditambahkan 1 tahun penjara jika tidak memiliki harta benda,”jelasnya.

Lebih lanjut Bas menambahkan pada sidang tingkat pertama di PN Tipikor Medan terdakwa Chasils menjatuhkan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kemudian harus Membayar UP Rp 175 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1,3 tahun.

Lalu terdakwa Chasils menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Majelis Hakim Vonis sama dengan pengadilan tingkat pertama, hanya UP menjadi Rp 180 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Majelis Hakim membuktikan terdakwa Chasils bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa melanggar Pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang korupsi.

Terdakwa Chasils terbukti melakukan korupsi Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dengan menerima sejumlah uang dari dana KUBE tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai Kabid Kesra Bansos Dinsosnaker. Lalu membuat laporan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 388 juta.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

pelaku MS dan Korban YM saat berdamai di saksikan Kepala SPKT Polres Sianțar IPDA Hotmen Saragih SH. MH
Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dipimpin Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar IPDA Hotmen Saragih SH. MH menyelesaikan dugaan pencurian Handphone...

Read more
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III dan...

Read more
Timsus Dayok Mirah saat penindakan sepedamotor knalpot brong
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingrga subuh yang dimulai dari hari Minggu malam...

Read more
IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak menyelesaikan percobaan pencurian dengan problem solving
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P....

Read more

Berita Terbaru

Gantung Diri

Pria 39 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Perladangan Parmahanan Dao

6 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Da’arul Tauhid

6 Oktober 2025 | 13:43 WIB
BERITA

Wujud Soliditas TNI Polri, Wakapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 80

6 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Soal Penanganan Dugaan Kasus Bansos Korupsi di Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Integritas Jaksa

6 Oktober 2025 | 08:28 WIB
BERITA

HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI Menjaga Keamanan Rakyat

6 Oktober 2025 | 08:25 WIB
BERITA

Soal Kebisingan Live Musik Coju Coffe, Warga Diminta Ajukan Surat Pengaduan ke DPRD Kota Medan

6 Oktober 2025 | 08:23 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Agus Setiawan Bantu Korban Kebakaran di Jalan Asia Mega Mas

6 Oktober 2025 | 08:20 WIB
BERITA

2 Warga Terluka Akibat Bentrok Ormas di Perumnas Mandala, Sejumlah Personil Polisi Bersiaga

6 Oktober 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita