SIANTAR
Iw (56) warga Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat sering mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu atau nyabu di Ruko nya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu (13/3/2021) pagi subuh sekira pukul 05.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Iw berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Iw sering menjadikan Ruko nya di Jalan Perintis Kemerdekaan sebagai tempat nyabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Sabtu (13/3/2021) pagi subuh sekira pukul 05.30 Wib Tim Opsnal mendatangi Ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan itu. Hanya saja saat itu pintu Ruko ditemukan keadaan terkunci dan Pelaku Iw sedang dirumahnya di Jalan Mesjid. Tim Opsnal pun menjemput Pelaku Iw dirumahnya dan membawa ke Ruko nya.
Setelah Pelaku Iw membuka Ruko nya itu, Tim Opsnal langsung menggeledah Ruko itu dan menemukan barang bukti diruangan tamu tepatnya didalam lemari kecil berupa 1 buah potongan plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.12 gram, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.
Kemudian dari lantai dua ruko didalam tong sampah ditemukan 4 buah potongan plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari kertas dan 1 mancis,. Diinterogasi Pelaku Iw mengaku seluruh barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Iw dan seluruh Barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Iw sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






