SIANTAR
Putra (21) warga Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun gagal transaksi atau jual narkotika ganja di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun tepatnya dipinggir jalan depan Alfamart setelah keburu Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (13/4/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Putra berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Jalan Parapat. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wi. Tim Opsnal menaruh curiga melihat seorang laki-laki berdiri dipinggir Jalan didepan Alfamart.
Saat didekati laki-laki itu membuang sesuatu dari tangan kirinya ke tanah sehingga Tim Opsnal gerak cepat menangkap laki-laki mengaku bernama Putra itu dan setelah sesuatu dibuangnya disuruh diambil kembali ternyata barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis Ganja.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna didalamnya 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 7,08 gram dan dari tangan kanannya ditemukan Uang sebanyak Rp 50.000.
Diinterogasi Pelaku Putr mengaku ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Indra dan semua barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Putra sudah diamankan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasj melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






