SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyian” Rahman (34) warga Jalan Medan Simpang Kapuk Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar membuat Arul (29) penjual Shabu warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalunguj ikut diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (16/4/2021) dini hari pukul 01.30 Wib.
Awlanya atas informasi masyarakat, Tim Opsnal meringkus Pelaku Rahman sedang berdiri dipinggir Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Hanya saja saat itu Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dari Pelaku Rahman melainkan dari kantong celananya ditemukan 2 Unit Hp.
Diinterogasi Pelaku Rahman mengaku menyimpan Shabu di Gubuk kosing didekatnya itu dan Shabu itu diperolehnya nya dari Pelaku Aru. Tim Opsnal pun mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.40 gram yang disimpan Pelaku Rahman dari selipan dinding seng gubuk kosong tersebut lalu langsung melakukan pengembangan.
Tidak lama kemudian Pelaku Arul diringkus dengan barang bukti 1 buah dompet didalamnya uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang penjualan shabu dari Pelaku Rahman. Tim Opsnal pun memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Rahman dan Arul sudah ditahan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






