SIANTAR
Pengajian atau “nyanyian” Debok (51) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membuat Rabat penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku Debok ditangkap dirumahnya atas informasi masyarakat. Saat itu Pelaku Debok membuang 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1.20 gram. Tetapi diketahui Tim Opsnal dengan gerak cepat mengamankan barang bukti itu.
Kemudian Tim Opsnal juga menemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanannya 1 Unit Hp. Diinterogasi Pelaku Debok mengaku shabu itu diperolehnya dari Pelaku Rabat. Setelah dilakukan pengembangan, selang satu jam kemudian tepatnya pukul 21.30 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Rabat di Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba dan dari tangannya ditemukan 1 unit Hp lalu dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp100.000.
Diinterogasi Pelaku Rabat mengaku menjual Shabu kepada Pelaku Debok. Tim Opsnal pun memboyong kedua pelaku dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Debok dan Rabat sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






