SIANTAR
Wali Kota Siantar Dr. H. Hefriansyah, SE, MM menyampaikan nota jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna ke lima di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (13/07/2021) sore.
Wali Kota menyampaikan jawaban dan apresiasi serta ucapan terimakasih atas pemandangan umum yang memuat harapan, saran dan tanggapan dewan yang terhormat, sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Siantar.
Dikatakan Wali Kota, atas pertanyaan anggota dewan yang terhormat dari Fraksi Demokrat tentang langkah yang dilakukan Pemko Siantar untuk meningkatkan pajak daerah selama adanya pandemi covid-19 dapat dijelaskannya, bahwa sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 dan Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Dan Surat Edaran Badan Nasional, Pemko Siantar tetap melakukan kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi dalam rangka mengoptimalkan potensi PAD khususnya pajak daerah dan retribusi daerah melalui kegiatan, konfirmasi status wajib pajak daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Siantar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Siantar melalui Host To Host Aplikasi SIMPATDA Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Siantar dengan Aplikasi Simpadu Pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Siantar.
Atas pertanyaan anggota dewan Fraksi Partai Golongan Karya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pemko Siantar TA 2019 memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Masih terdapat 2 pengecualian 4 (kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 7 ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan. Atas berbagai temuan tersebut, Pemko tetap melakukan pembinaan dan menindaklanjuti temuan dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada BPK-RI. ‘Kita tetap berkomitmen agar tahun depan Opini WTP dapat kita raih kembali,”Pungkas Wali Kota Siantar Dr. H. Hefriansyah, SE, MM.
Turut hadir Pj. Sekda Kota Siantar Zulkifli SIP, MM, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga, SH, Para Asisten I, II dan III, Para Staf Ahli Wali Kota Siantar, Para Anggota DPRD Kota Siantar dan Para OPD di lingkungan Pemko Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






