SIANTAR
Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kota Siantar memimpin Monitoring Progress Perbaikan Data NIK Invalid di setiap Kelurahan, Rabu 14/07/2021).
Dalam monitoring itu Kabid Sosial didampingi Koordinator PKH Rudi Hartono, dan Koordinator TKSK Armansyah Nasution.
Kabid Sosial, Drs. Risbon Sinaga, MM mengharapkan kepada setiap Lurah dan Operator SIKS-NG agar fokus dan mengejar penuntasan kegiatan perbaikan Data NIK invalid, disebabkan batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Sosial sampai akhir bulan juli 2021. “Saya berharap perbaikan Data NIK Invalid ini segera di percepat penuntasannya sampai tanggal 20 juli 2021 ini, karena butuh waktu 10 hari untuk kita melakukan pemeriksaan ulang perbaikan data tersebut,agar dapat koordinasi kembali ke Dukcapil bilamana ada NIK, Data Ganda dan lainnta yang masih Invalid. Untuk itu diharapkan kepada seluruh stake holder agar benar-benar memperhatikan hal ini,”ujar Risbon.
Risbon menegaskan ada data 34,480 NIK invalid di Kota Siantar yang harus diperbaiki, untuk itu kami mengajak kepada semua pihak khususnya yang terlibat agar benar-benar fokus, cermat dan tepat dalam menuntaskan perbaikan data tersebut. “Sampai hari ini, progres kerja masih 29%. Kita berharap, bisa tuntas 100%,”tegasnya.
Sementara Koordinator PKH, Rudi Hartono mengatakan perbaikan Data ini dilakukan dengan merujuk kepada Surat Kementerian Sosial RI Nomor 1115/1/DI.02/6/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang percepatan perbaikan Data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DtKS). Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan, orang-orang yg terlibat dalam hal perbaikan data seperti Pihak Kelurahan, SDM PKH, TKSK, Relawan disetiap Kelurahan lebih fokus untuk hal tersebut.
“Saya berharap perbaikan data NIK Invalid ini tepat waktu diselesaikan dengan baik sesuai data KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang mengakibatkan bantuan masing-masing KPM terkendala,”kata Rudi Hartono.
Tidak ketinggalan Koordinator TKSK, Armansyah Nasution mengungkapkan kegiatan monitoring ini dilakukan supaya melihat sudah sampai mana Progress yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Bersyukur juga kita dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar turut serta berharap kepada seluruh Camat untuk bersama-sama tetap memonitoring Pihak Kelurahan dalam hal perbaikan data NIK Invalid tersebut. Hal ini sesuai surat Sekretariat Daerah Nomor 460/3291/VII/2021 tanggal 2 juli 2021 perihal Percepatan Perbaikan Data pada DTKS Kota Siantar. Oleh karenanya diharapkan kepada semua pihak yg terkait bekerjasama dalam hal penuntasan perbaikan data NiK invalid, semoga kedepannya tidak ada data-data NIK invalid,”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






