SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar melalui Tim Intel mengeksekusi terpidana penggelapan mobil asal Kota Tebing Tinggi Heru Aldiansyah usai memberikan keterangan sebagai saksi atau bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/7/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Eksekusi Heru didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. PRINT-/L.2.12/Enz.2/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 oleh Kajari Siantar Agustinus Wijono SH, MH kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Syahjuri Tarigan SH, MH.
Dalam putusan MA RI No. 670 K/Pid/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Majelis Hakim Kasasi Hakim Tunggal Sri Murwahyuni SH, MH menyatakan Terpidana Heru dihukum bersalah melanggar 372 KUHPidana dengan pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan dengan menetapkan masa penahanan telah dijalani Terpidana Heru dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana Heru menggelapkan mobil Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver Nopol BK 1224 WR dengan modus rental milik saksi korban Asnimar A Chiago pada hari Minggu (13/1/2019) sekira pukul 12.00 wib Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar yang tak lain rumah korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar menuntut hukuman terpidana Heru selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama dalam tahanan, kemudian Majelis Hakim ON Siantar menyatakan terpidana Heru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal atau vonis bebas.
Selanjutnya JPU mengajukan Kasasi di MA RI dan Majelis Hakim Kasasi Hakim Tunggal Sri Murwahyuni SH, MH dalam putusan MA RI No. 670 K/Pid/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyatakan Terpidana Heru dihukum bersalah melanggar 372 KUHPidana dengan pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan dengan menetapkan masa penahanan telah dijalani Terpidana Heru dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam perkara penggelaran mobil itu dilakukan terpidana Heru diduga bersama rekannya Jaka Hidayat yang kini sedang menjalani persidangan di PN Siantar sebagai terdakwa.
“Benar, kita sudah eksekusi Heru Aldiansyah perkara penggelapan mobil untuk menindaklanjuti Putusan MA RI No. 670 K/Pid/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Terpidana Heru akan ditahan di Lapas Klas IIa Pematangsiantar,”Kata Kajari Siantar Agustinus Wijono SH, MH melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH dikonfirmasi pada sore harinya sekira pukul 15.30 Wib.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






