Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Tim Intel Kejari Siantar Eksekusi Terpidana Heru Aldiansyah saat keluar dari ruangan sidang PN Siantar

Tim Intel Kejari Siantar Eksekusi Terpidana Heru Aldiansyah saat keluar dari ruangan sidang PN Siantar

Kejari Siantar Eksekusi Terpidana Penggelapan Mobil Asal Kota Tebing Tinggi Usai Bersaksi di PN

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 Juli 2021 | 16:12 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar melalui Tim Intel mengeksekusi terpidana penggelapan mobil asal Kota Tebing Tinggi Heru Aldiansyah usai memberikan keterangan sebagai saksi atau bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/7/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib.

Eksekusi Heru didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. PRINT-/L.2.12/Enz.2/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 oleh Kajari Siantar Agustinus Wijono SH, MH kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Syahjuri Tarigan SH, MH.

Dalam putusan MA RI No. 670 K/Pid/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Majelis Hakim Kasasi Hakim Tunggal Sri Murwahyuni SH, MH menyatakan Terpidana Heru dihukum bersalah melanggar 372 KUHPidana dengan pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan dengan menetapkan masa penahanan telah dijalani Terpidana Heru dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Heru menggelapkan mobil Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver Nopol BK 1224 WR dengan modus rental milik saksi korban Asnimar A Chiago pada hari Minggu (13/1/2019) sekira pukul 12.00 wib Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar yang tak lain rumah korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar menuntut hukuman terpidana Heru selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama dalam tahanan, kemudian Majelis Hakim ON Siantar menyatakan terpidana Heru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal atau vonis bebas.

Selanjutnya JPU mengajukan Kasasi di MA RI dan Majelis Hakim Kasasi Hakim Tunggal Sri Murwahyuni SH, MH dalam putusan MA RI No. 670 K/Pid/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyatakan Terpidana Heru dihukum bersalah melanggar 372 KUHPidana dengan pidana badan selama 1 tahun dan 6 bulan dengan menetapkan masa penahanan telah dijalani Terpidana Heru dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam perkara penggelaran mobil itu dilakukan terpidana Heru diduga bersama rekannya Jaka Hidayat yang kini sedang menjalani persidangan di PN Siantar sebagai terdakwa.

“Benar, kita sudah eksekusi Heru Aldiansyah perkara penggelapan mobil untuk menindaklanjuti Putusan MA RI No. 670 K/Pid/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Terpidana Heru akan ditahan di Lapas Klas IIa Pematangsiantar,”Kata Kajari Siantar Agustinus Wijono SH, MH melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH dikonfirmasi pada sore harinya sekira pukul 15.30 Wib.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share64Tweet40SendShare

Berita Terkait

Wali Kota  Pematangsianțar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026.
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

24 Juli 2026 | 17:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen membangun lingkungan yang ramah anak melalui sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha,...

Read more
Pemko Pematangsiantar bersama Forkopimda melaksanakan rapat persiapan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
BERITA

Pemko Pematangsiantar Bersama Forkopimda Rapat Persiapan Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI

24 Juli 2026 | 15:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Forkopimda melaksanakan rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Read more
Personil Unit Kamsel saat berikan himbauan kepada supir angkutan umum
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Supir Angkutan Umum Agar Anak Sekolah Tidak Duduk Diatas Kap dan Bergantungan

24 Juli 2026 | 15:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Kanit Kamsel IPDA...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH hadiri acara WSO Angels Awards Awarding Ceremony bagi RS Murni Teguh Horas Insani Pematangsiantar dan Murni Teguh Memorial Hospital
KESEHATAN

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri WSO Angels Awards Awarding Ceremony bagi RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital

24 Juli 2026 | 15:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Words Stroke Organization (WSO) Angels Awards yang diraih Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Horas Insani Pematangsiantar bukan hanya...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

24 Juli 2026 | 17:52 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Bersama Forkopimda Rapat Persiapan Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI

24 Juli 2026 | 15:22 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Supir Angkutan Umum Agar Anak Sekolah Tidak Duduk Diatas Kap dan Bergantungan

24 Juli 2026 | 15:11 WIB
KESEHATAN

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri WSO Angels Awards Awarding Ceremony bagi RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital

24 Juli 2026 | 15:01 WIB
CURAT

Baru 2 Minggu Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur Tangkap DPO Pelaku Pencurian di Alfamart Jalan Pane

24 Juli 2026 | 14:48 WIB
BERITA

2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Kapolseķ Tanah Jawa Berhasil Temukan Remaja 15 Tahun di Penginapan di Pematangsiantar

24 Juli 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Adanya Suara Musik Keras di Jalan Renville

24 Juli 2026 | 09:33 WIB
KDRT

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT di Jalan Handayani Dengan Problem Solving

24 Juli 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Polsek Sianțar Timur Gelar GPM kepada Warga, 100 Sak Beras SPHP Habis Terjual

24 Juli 2026 | 08:56 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Cek Lahan Tanaman Jagung Petani Binaan di Gang Alfason

24 Juli 2026 | 07:44 WIB
CABUL

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

24 Juli 2026 | 07:02 WIB
Medan

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir, Fakta Persidangan Terungkap Dana Tidak Masuk ke Dinsos Samosir Langsung Dikirim ke Rekening Peneimaa Manfaat

24 Juli 2026 | 06:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep