MEDAN
Adanya kejadian seorang anak berumur 11 tahun korban penculikan diikuti dengan serangan kekerasan seksual dalam bentuk Sodomi yang diduga dilakukan 10 pria bertopeng di Kota Medan mendapat atensi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada puluhan pekerja media di Jakarta
Rabu (1/9/2021) mengatakan kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan lebih dari 10 orang pelaku (gengRAPE) terhadap anak 11 tahun ini merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi bahkan dapat pula dikenakan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.
“Untuk itu sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) memperintahkan Kaporestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku,”ujarnya.
Dijelaskan Arist Merdeka bahwa tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu. Menurut keterangan ibu korban FN kepada sejumlah media bahwa dirumahnya, bahwa peristiwa serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya menuju warung untuk jajan, namun tiba-tiba korban disekap kemudian diseret dan dipaksa dimasukkan kedala mobil pickup.
Selanjutnya korban dilarikan ke jalan gelap tanpa penerangan. diatas mobil pickup itulah terjadi serangan seksual sodomi, korban diminta untuk membuka baju dan celananya dibawah ancaman pisau oleh pelaku. Ancaman pisau itu terpaksa korban membuka baju dan celana kemudian para predator kejahatan seksual melakukan serangan seksual secara bergantian dengan posisi korban diminta duduk di paha pelaku dan sebagian lagi pelaku meminta melalui mulut dan memasukkan melalui mulut.
Dengan bersusapayah korban sempat menarik topeng dengan paksa dan salah seorang pelaku, korban mengenali salah seorang pelaku diantara dari 10 orang sebagai tetangganya. Mengingat Sumatera Utara (Sumut) khususnya kota Medan merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
“Jadi sudah selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan menjadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumu khususnya di kota Medan,”Jelas Arist Merdeka.
Arist Merdeka menegaskan inilah kesempatan bagi Wali Kota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas. Sebab tidak sda toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.
“Atas peristiwa kejahatan biadap ini, Komnas PA sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara,”tegasnya.
Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Arist Merdeka mengatakan Komnas P@ segera membentuk tim advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban. Komnas PA juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.
“Komnas PA meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia,”Pungkas Ketua Umum Komnas PA, Aris Merdeka Sirait. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan