ASAHAN
Pelaku judi Kim Hongkong berinisial SHS alias C mengaku menyetor kepada oknum Bandar dengan nama kontak “Cinta Terlarang” setelah diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, Senin (6/9/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Oknum Bandar “Cinta Terlarang” itu diketahui Pak Winda S warga Dusun XX Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Pak Winda S tidak berhasil ditangkap (DPO).
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di warung marga Siburian Dusun XI Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki berinisial SHS Alias C melakukan perjudian Kim Hongkong.
Selanjutnya Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran M.P, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Boria agar mendalami informasi itu. Lalu Senin (6/9/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim memimpin penangkapan pelaku SHS alias C dengan barang bukti 1 unit HP A3S yang sedang dipegang ditangan kirinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik pelaku SHS alias C tersebut dari dalam kotak pesan HP ditemukan nomor yang diakui adalah nomor tebakan judi Kim Hongkong. Pelaku mengaku mendapat keuntungan sebagai penulis judi Kim Hongkong sebesar 20 persen dari setiap nomor tebakan Kim Hongkong yang berhasil dijualnya.
Pelaku SHS alias C dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna di proses hukum yang berlaku. (IST)
Editor : Freddy Siahaan