Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
kedua terdakwa, Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

kedua terdakwa, Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Barbut Shabu 13,48 Gram, Jaksa Tuntut Anggi dan Julen Masing Masing 12 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Oktober 2021 | 18:05 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi (29) warga Jalan Siak Gang Pokat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen (31) warga Perumahan Meranti Burung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara dituntut hukuman masing masing 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu dengan berat bersih atau Netto 13,48 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (30/9/2021).

JPU Siti juga menuntut hukuman kedua terdakwa itumembayarkan denda masing-masing sebesar Rp 13 Miliar dengann ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara masing-masing 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan JPU bahwa awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap Terdakwa Anggi pada Rabu (7/4/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Singosari depan Puskesmas Singosari Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 paket shabu, 1 buah kantung kain warna hitam berisi 2 paket shabu dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta sepedamotor yang digunakan terdakwa Anggi, 1 satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastic klip.

Diinterogasi Terdakwa Anggi mengaku masih ada menyerahkan sebagian Shabu kepada terdakwa Julen. Para saksi menyuruh Terdakwa Anggi menghubungi Julen. Tidak berapa lama Terdakwa Julen datang ke rumah terdakwa Anggi sehingga ditangkap para saksi. Lalu para saksi menggeledah rumah terdakwa Julen dan ditemukan barang bukti 1 buah rokok magnum berisi 3 paket shabu dan 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu.

Sebelumnya kedua terdakwa membeli Shabu itu dari Wisnu yang diserahkan seseorang tak dikenal di Kota Medan. Dimana terdakwa Julen yang menyediakan modal Rp 8 juta untuk pembelian Shabu itu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.203/IL.10040.00/2021 tanggal 8 April 2021 diketahui berat netto dari 6 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Julen Budi Suwono Simanjuntak adalah berat bersih atau Netto 13,48 gram.

Sementara itu kedua terdakwa, Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen melalui Kuasa Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH secara singkat menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi kuasa hukum kedua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet22SendShare

Berita Terkait

Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH menyerahkan beras SPHP yang dibeli warga
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di halaman Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar disambut antusias warga, pada...

Read more
Tersangka A dan H beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra melakukan pengecekan lahan jagung petani binaan di Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep